Pasal 93 ayat (2)Perpres No. 25/2008. “Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: a. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama; b. Kutipan Akta Catatan Sipil; c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin; d. Fotokopi KK; dan.
ORANGTUA YG MEWAKILI ANAK UNTUK MENJUAL TANAH MILIK ANAKNYA. Untuk perbuatan hukum menjual/menjaminkan : (ketentuan pasal 309 KUH Perdata, harus dengan penetapan pengadilan) Contoh Komparisinya: Tuan A/ Nyonya B dst.. Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku ayah/ ibu yang menjalankan kekuasaan orang tua atas anak kandungnya yang
2. Persyaratan. 1. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) : Salinan Keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan Kutipan Akta Kelahiran Kutipan Akta Perkawinan bagi
rumah sakit. Sedangkan surat keterangan kematian dan akta kematian itu memiliki manfaat dan fungsi yang berbeda. Pada aspek kepentingan individu akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran. Paragraf 2 Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menidaklanjuti Putusan PTUN dengan membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dan Buku Register Akta Kelahiran. Saran yang dapat penulis kemukakan adalah Catatan Sipil seharusnya lebih teliti dalam memeriksa kelengkapan persyaratan dalam menerbitkan Akta Catatan Sipil, karena Akta Catatan Sipil
5hSB.
contoh catatan pinggir pada akta kelahiran