Berdasarkankenyataan di atas, menjadi rancu jika kita melihat dan memahami bahwa lembaga Basyarnas seharusnya menghasilkan putusan yang bersifat final dan mengikat (binding), tetapi masih bisa diajukan ulang ke Pengadilan Umum. Melihat hal ini, timbul masalah yang berpengaruh terhadap kepastian hukum di masyarakat terhadap kewenangan lembaga
negarahukum juga harus dihormati dan dijunjung tinggi. Salah satunya adalah diakuinya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak. Sejauh mana prinsip ini berjalan, tolok ukurnya dapat dilihat dari kemandirian badan-badan peradilan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam menegakkan hukum dan keadilan,
Bebasdiartikan bangsa Indonesia tidak memihak atau ikut serta pada kekuatan-kekuatan yang ingin berseteru dan tidak sesuai dengan nilai luhur bangsa. Sementara aktif artinya Indonesia tidak tinggal saja, tapi aktif dalam hubungan internasional dalam rangka mewujudkan ketertiban dunia. Dengan politik bebas aktif, Indonesia bisa menentukan arah
Aturanaturan yang berlaku tidak akan berguna apabila tidak dipatuhi oleh masyarakat, sehingga hukum harus bersifat mengatur dan memaksa agar aturan-aturan tersebut dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat. Referensi: C.S.T. Kansil, 2002, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka. Dewa Gede Sudika Mangku, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Klaten
Tidakseorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang. Pasal 10 Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya. Pasal 11
8 Asas Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak. Asas ini menghendaki proses pemeriksaan tidak berbelit - belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera didapat kepastian hukum. ( Pasal 24 dan 50 KUHAP). 9. Asas harus hadirnya terdakwa.
WguwJqx.
kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak