Dalilyang mengatakan tidak sah adalah nash-nash umum yang mengatakan bahwa orang yang sudah meninggal telah terhenti amalnya, seperti hadist yang mengatakan "Apabila Bani Adam telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, Sodaqoh Jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya" (H.R. Muslim dan Abu Harairah) dan nash-nash yang mengatakan bahwa seseorang hanya mendapatkan pahala atau dosa dari perbuatannya. Tetapiada syaratnya yaitu orang yang dibadalkan sudah meninggal atau yang masih hidup namun tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya sendiri. Biaya Badal Umroh yang diamanahkan kepada PT Alhijaz Indowisata Rp. 2.500.000,-, termasuk Jasa Muthowwif yang melakukan amanah badal umroh, cuplikan video pelaksanaan badal umroh, sertifikat badal nHfL. Bisakah Kita Mengumrohkan Orang yang Sudah Meninggal?Syarat-Syarat Badal UmrahLangkah-Langkah Badal UmrahKesimpulan Umrah adalah ibadah yang dilakukan oleh para muslim yang ingin mengunjungi Baitullah di Makkah, Arab Saudi. Namun, bagaimana jika seseorang yang ingin menjalankan ibadah umrah telah meninggal dunia? Apakah masih diperbolehkan untuk menggantikan ibadah umrah orang yang telah meninggal? Menurut ulama Syafiโ€™iyah, ada badal atau penggantian ibadah umrah yang dapat dilakukan oleh orang lain untuk orang yang telah meninggal. Badal umroh dapat juga dilakukan untuk orang yang masih hidup namun tidak lagi memiliki kemampuan untuk menunaikannya sendiri, seperti orang yang sakit. Syarat-Syarat Badal Umrah Sebelum mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana cara melakukan badal umrah bagi orang yang telah meninggal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini adalah sebagai berikut Orang yang menggantikan umrah haruslah orang yang masih hidup dan berada di luar negeri. Artinya, orang yang akan menggantikan ibadah umrah haruslah sedang berada di luar negeri pada saat ibadah umrah tersebut. Jika orang yang akan menggantikan ibadah umrah berada di dalam negeri, maka umrahnya tidak akan sah. Orang yang menggantikan umrah haruslah orang yang beriman. Orang yang akan menggantikan ibadah umrah haruslah orang yang beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Jika orang yang akan menggantikan ibadah umrah tidak beriman, maka ibadah umrahnya tidak akan sah. Orang yang menggantikan umrah haruslah orang yang telah memenuhi syarat-syarat umrah. Orang yang akan menggantikan ibadah umrah haruslah orang yang telah memenuhi syarat-syarat umrah, seperti halnya orang yang ingin menjalankan ibadah umrah secara langsung. Jika orang yang akan menggantikan ibadah umrah belum memenuhi syarat-syarat umrah, maka ibadah umrahnya tidak akan sah. Langkah-Langkah Badal Umrah Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, maka orang yang ingin menggantikan ibadah umrah orang yang telah meninggal harus mengikuti beberapa langkah berikut Membayar biaya pembuatan visa umrah. Orang yang ingin menggantikan ibadah umrah haruslah membayar biaya pembuatan visa umrah. Biaya pembuatan visa umrah ini akan dibayarkan oleh orang yang ingin menggantikan ibadah umrah. Mencari biaya untuk ibadah umrah. Selain biaya pembuatan visa umrah, orang yang ingin menggantikan ibadah umrah haruslah juga mencari biaya untuk ibadah umrah. Biaya tersebut akan dibayarkan oleh orang yang ingin menggantikan ibadah umrah. Mencari hotel, tiket pesawat, dan segala hal yang dibutuhkan untuk melakukan ibadah umrah. Orang yang ingin menggantikan ibadah umrah haruslah juga mencari hotel, tiket pesawat, dan segala hal yang dibutuhkan untuk melakukan ibadah umrah. Membuat surat kuasa badal umrah. Orang yang ingin menggantikan ibadah umrah haruslah membuat surat kuasa badal umrah. Surat kuasa ini adalah surat yang menunjukkan bahwa orang yang akan menggantikan ibadah umrah telah mengijinkan orang lain untuk melakukan ibadah umrah atas namanya. Membawa bukti bahwa orang yang akan menggantikan ibadah umrah adalah orang yang berhak untuk melakukannya. Orang yang ingin menggantikan ibadah umrah haruslah membawa bukti bahwa orang yang akan menggantikan ibadah umrah adalah orang yang berhak untuk melakukannya. Bukti ini bisa berupa surat keterangan dari keluarga atau orang yang berhak untuk menggantikan ibadah umrah. Kesimpulan Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ibadah umrah orang yang telah meninggal dapat digantikan oleh orang lain jika syarat-syarat yang ditentukan telah dipenuhi. Namun, perlu diingat bahwa ibadah umrah yang digantikan haruslah dilakukan oleh orang yang beriman dan telah memenuhi syarat-syarat umrah. Jika Anda ingin tahu lebih lanjut tentang bagaimana cara melakukan badal umrah bagi orang yang telah meninggal, silakan berkonsultasi dengan ahlinya. Dengan demikian, Anda dapat memastikan bahwa ibadah umrah yang Anda lakukan adalah sah dan dapat diterima. . Assalamu 'alaikum wr. wb. Redaktur NU Online, saya mau bertanya, apakah boleh menggantikan orang tua yang sudah mendaftar haji dengan maksud menghajikannya, sementara ahli warisnya belum pernah haji? Terima kasih. Amalia Sukowati. Jawaban Waโ€™alaikumus salam Penanya dan pembaca budiman, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Hukum Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat Menurut Mazhab Syafiโ€™i Permasalahan ini termasuk kasus fiqih yang diperselisihkan ulama. Mazhab Syafiโ€™i menyatakan orang yang menjadi badal atau menggantikan haji orang lain, termasuk orang tuanya yang telah wafat disyaratkan sudah haji dahulu bagi dirinya sendiri. Bila ia belum berhaji, maka tidak cukup atau tidak boleh untuk menggantikan haji orang lain. ุนูŽู†ู’ ุงูุจู’ู†ู ุนูŽุจู‘ูŽุงุณู ุฑูŽุถููŠูŽ ุงูŽู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ูŽุงุŒ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงูŽู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุณูŽู…ูุนูŽ ุฑูŽุฌูู„ู‹ุง ูŠูŽู‚ููˆู„ู ู„ูŽุจู‘ูŽูŠู’ูƒูŽ ุนูŽู†ู’ ุดูุจู’ุฑูู…ูŽุฉูŽ. ู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽู†ู’ ุดูุจู’ุฑูู…ูŽุฉูุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุฎูŒ ุฃูŽูˆู’ ู‚ูŽุฑููŠุจูŒ ู„ููŠู’. ู‚ูŽุงู„ูŽ ุญูŽุฌูŽุฌู’ุชูŽ ุนูŽู†ู’ ู†ูŽูู’ุณููƒูŽุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽุง. ู‚ูŽุงู„ูŽ ุญูุฌู‘ูŽ ุนูŽู†ู’ ู†ูŽูู’ุณููƒูŽุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ุญูุฌู‘ูŽ ุนูŽู†ู’ ุดูุจู’ุฑูู…ูŽุฉูŽ. ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ูˆุงู„ุฏุงุฑ ู‚ุทู†ูŠ ูˆุงู„ุจูŠู‡ู‚ูŠ ูˆุบูŠุฑู‡ู… ุจุงุณุงู†ูŠุฏ ุตุญูŠุญุฉ Artinya, โ€œDiriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Nabi saw mendengar seorang lelaki membaca talbiyah Laibaika dari Syubrumah.โ€™ Beliau pun meresponnya dengan bertanya Siapa Syubrumah?โ€™ Laki-laki itu menjawab Saudara atau kerabatku.โ€™ Nabi tanya lagi Apakah e=kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?โ€™ Orang itu menjawab Belum.โ€™ Nabi pun bersabda Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah.โ€ HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad shahih. Dari hadits inilah mazhab Syafiโ€™i menyatakan bahwa orang yang belum haji tidak boleh mengganti orang haji orang lain. Bila ia nekat melakukannya, maka otomatis ibadah haji yang dilakukan menjadi haji bagi dirinya. Pendapat seperti ini juga menjadi pendapat Ibnu Abbas ra, al-Auzaโ€™i, Imam Ahmad dan Ishaq. An-Nawawi, Al-Majmรปโ€™ Syahrul Muhaddzab, juz VII, halaman 117-118. Ada dua sisi pemahaman terhadap hadits tersebut sehingga menjadi dalil ketidakbolehan orang yang belum haji menggantikan haji orang lain. Pertama, dalam hadits itu Nabi saw menanyakan ibadah haji lelaki tersebut. Andaikan tidak ada hukum yang berbeda bagi orang yang mengganti haji orang lain dengan hukum haji pada umumnya, niscaya tidak perlu menanyakannya. Kedua, setelah mengetahui lelaki itu belum haji Nabi saw kemudian memerintahkannya untuk haji bagi dirinya sendiri kemudian baru menghajikan Syubrumah. Hal ini menunjukkan bahwa orang tidak boleh menghajikan orang lain sebelum menghajikan dirinya sendiri. Selain itu haji bagi dirinya sendiri hukumnya wajib baginya, sementara haji orang lain tidak wajib baginya, sehingga orang tidak boleh meninggalkan kewajiban dirinya sendiri sebab melakukan sesuatu yang tidak wajib baginya. Alauddin al-Kasani, Badรข-iโ€™us Shana-i' fรฎ Tartรฎbis Syarรข-i', [Beirut, Dรขrul Kitรขbil Arabi 1982 M], juz II, halaman 213. Hukum Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat Menurut Mazhab Hanafi Sementara menurut mazhab Hanafi, orang yang belum haji boleh dan dianggap cukup untuk menjadi badal atau mengganti haji orang lain yang berhalangan. Ulama mazhab Hanafi berpedoman pada keumuman hadits berikut ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจู‘ูŽุงุณู ุฑูŽุถููŠูŽ ุงูŽู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุงูŽู„ู’ููŽุถู’ู„ู ุจู’ู†ู ุนูŽุจู‘ูŽุงุณู ุฑูŽุฏููŠููŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงูŽู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…. ููŽุฌูŽุงุกูŽุชู ุงูู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉูŒ ู…ูู†ู’ ุฎูŽุซู’ุนูŽู…ูŽุŒ ููŽุฌูŽุนูŽู„ูŽ ุงูŽู„ู’ููŽุถู’ู„ู ูŠูŽู†ู’ุธูุฑู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ูˆูŽุชูŽู†ู’ุธูุฑู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูุŒ ูˆูŽุฌูŽุนูŽู„ูŽ ุงูŽู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ูŠูŽุตู’ุฑููู ูˆูŽุฌู’ู‡ูŽ ุงูŽู„ู’ููŽุถู’ู„ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุดู‘ูู‚ู‘ู ุงูŽู„ู’ุขุฎูŽุฑู. ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงูŽู„ู„ู‘ูŽู‡ูุŒ ุฅูู†ู‘ูŽ ููŽุฑููŠุถูŽุฉูŽ ุงูŽู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุนูุจูŽุงุฏูู‡ู ูููŠ ุงูŽู„ู’ุญูŽุฌู‘ู ุฃูŽุฏู’ุฑูŽูƒูŽุชู’ ุฃูŽุจููŠ ุดูŽูŠู’ุฎู‹ุง ูƒูŽุจููŠุฑู‹ุงุŒ ู„ูŽุง ูŠูŽุซู’ุจูุชู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงูŽู„ุฑู‘ูŽุงุญูู„ูŽุฉูุŒ ุฃูŽููŽุฃูŽุญูุฌู‘ู ุนูŽู†ู’ู‡ูุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽุนูŽู…ู’. ูˆูŽุฐูŽู„ููƒูŽ ูููŠ ุญูŽุฌู‘ูŽุฉู ุงูŽู„ู’ูˆูŽุฏูŽุงุนู. ู…ูุชู‘ูŽููŽู‚ูŒ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุงู„ู„ู‘ูŽูู’ุธู ู„ูู„ู’ุจูุฎูŽุงุฑููŠู‘ู Artinya, โ€œDiriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata Al-Fadhl bin Abbas menjadi pengawal Rasulullah saw. Lalu datang perempuan dari Khatsโ€™am salah satu kabilah dari Yaman. Sontak al-Fadlu memandang perempuan itu dan perempuan itu pun memandangnya. Seketika itu pula Nabi saw memalingkan wajah al-Fadhl sisi lain agar tidak melihatnya. Lalu perempuan itu berkata Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban haji dari Allah kepada hamba-hambanya telah menjadi kewajiban bagi ayahku saat ia tua renta dan tidak mampu berkendara. Apakah aku boleh berhaji sebagai ganti darinya?โ€™ Rasulullah saw menjawab Ya.โ€™ Peristiwa itu terjadi dalam haji Wadaโ€™. Muttafaq Alaih, dan ini redaksi al-Bukhari. Menurut mazhab Hanafi, hadits ini menjadi dasar bahwa orang yang belum haji boleh menghajikan orang lain. Sebab dalam hadits ini Nabi jelas-jelas membolehkan perempuan Yaman itu untuk menghajikan orang tuanya yang sudah tua renta dan tidak mampu berkendara. Saat itu Nabi saw pun tidak menelisik apakah perempuan itu sudah haji untuk dirinya sendiri atau belum. Andaikan antara orang yang belum haji dan yang sudah haji hukumnya berbeda, yang sudah haji boleh menghajikan orang lain, sementara yang belum haji tidak boleh menghajikannya, niscaya saat itu Nabi akan menelisik dan menanyakan lebih lanjut, apakah perempuan itu sudah haji atau belum. Faktanya tidak. Selain itu menurut mazhab Hanafi, haji untuk diri sendiri itu tidak wajib dilakukan pada waktu tertentu. Karenanya waktu kapanpun yang pantas digunakannya untuk haji bagi diri sendiri, juga pantas digunakan untuk menghajikan orang lain. Berangkat dari pemahaman semacam ini, mazhab Hanafi menyatakan bila orang melakukan haji dan diniatkan orang lain, maka haji itu terlaksana untuk orang lain tersebut. Secara sederhana uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menghajikan orang lain, termasuk orang tua yang sudah wafat, diperselisihkan ulama. Menurut mazhab Syafiโ€™i hukumnya tidak boleh dan tidak cukup, sementara menurut mazhab Hanafi hukumnya boleh dan cukup menjadi hajinya orang lain. Namun demikian, yang terbaik adalah tidak melakukannya dan mengalihkan haji orang tuanya kepada orang yang sudah haji, seiring kaidah fiqih yang menyatakan al-Khurรปj minal khilรขf mustahabโ€™. Keluar dari perbedaan pendapat ulama dengan mengikuti pendapat yang melarang adalah sunnah. Demikian jawaban kami, semoga dapat dipahami secara baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Wassalamu โ€™alaikum wr. wb. Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda. Apa itu Mengumrohkan Orang Tua yang Sudah Meninggal?Manfaat Mengumrohkan Orang Tua yang Sudah MeninggalBagaimana Cara Mengumrohkan Orang Tua yang Sudah Meninggal?Kesimpulan Jalan ke Tanah Suci mungkin menjadi impian bagi banyak orang Muslim. Pada masa lalu, untuk bisa melakukan perjalanan ini, seseorang harus menabung selama bertahun-tahun dan mengumpulkan banyak uang. Namun, sekarang Anda dapat bepergian dengan relatif mudah dan cepat. Tentu saja, bepergian ke tempat yang disucikan Allah ini tidak hanya memberikan pengalaman spiritual yang mendalam, tetapi juga membawa banyak manfaat. Salah satu manfaat yang paling penting adalah mendapatkan pahala yang besar di mata Allah SWT. Ini juga berlaku ketika seseorang melakukan ibadah mengumrohkan orang tua yang sudah meninggal. Mengumrohkan orang tua yang sudah meninggal adalah ibadah sunnah yang dilakukan oleh anak-anak yang ingin berbakti kepada orang tua mereka yang sudah meninggal. Ibadah ini dilakukan untuk memenuhi permintaan orang tua yang sudah meninggal, melunasi hutang budi, sebagai bentuk penghormatan dan sebagai cara untuk mempertahankan hubungan baik dengan keluarga. Manfaat Mengumrohkan Orang Tua yang Sudah Meninggal Ada banyak manfaat yang dapat Anda peroleh ketika Anda mengumrohkan orang tua yang sudah meninggal. Salah satu manfaat utama adalah pahala yang akan Anda dapatkan. Dalam agama Islam, pahala dikaitkan dengan kebaikan yang dilakukan oleh seseorang. Dengan mengumrohkan orang tua yang sudah meninggal, Anda akan mendapatkan pahala besar yang sangat dihargai oleh Allah SWT. Selain itu, mengumrohkan orang tua yang sudah meninggal juga dapat membantu Anda mendapatkan tanah yang jannah di akhirat nanti. Dengan melaksanakan ibadah ini, Anda akan memenuhi permintaan orang tua yang sudah meninggal dan membangun hubungan yang baik dengan mereka. Dalam Islam, hubungan keluarga yang baik adalah sangat penting dan akan memberi manfaat di akhirat. Bagaimana Cara Mengumrohkan Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mengumrohkan orang tua yang sudah meninggal. Pertama-tama, Anda harus memiliki niat yang tulus untuk melakukan ibadah ini. Anda juga harus memiliki cukup dana untuk membayar biaya perjalanan. Setelah itu, Anda dapat menghubungi agen travel atau biro perjalanan umroh. Mereka akan membantu Anda untuk mengatur segala sesuatunya, mulai dari tiket pesawat hingga tempat tinggal selama ibadah di Tanah Suci. Pastikan untuk memilih agen atau biro perjalanan yang terpercaya dan memiliki reputasi yang baik. Kesimpulan Mengumrohkan orang tua yang sudah meninggal adalah ibadah yang sangat penting dalam Islam. Selain membawa manfaat spiritual, ibadah ini juga membawa banyak manfaat dunia yang dapat membantu meningkatkan kualitas hidup. Dengan mempergunakan waktu luang Anda untuk beribadah umrah, Anda telah melakukan sesuatu yang benar-benar berharga di sisi Allah SWT. Oleh karena itu, pastikan untuk mempersiapkan diri Anda dengan baik dan melakukan perjalanan ke Tanah Suci dengan penuh keikhlasan hati dan semangat. MENGHAJIKAN ORANG YANG SUDAH MENINGGALPertanyaan. Al-Lajnatud Dรขimah Lil Buhรปtsil Ilmiyyah Wal Iftรข`ditanya Ada seseorang yang berusia 25 tahun, dia meninggal sebelum melaksanakan ibadah haji. Bolehkah kita menghajikannya ? Cukupkah dengan haji saja tanpa umrah, sementara dia punya harta ?Jawaban. Orang yang terkena kewajiban haji dan meninggal sebelum melaksanakannya, maka boleh diambilkan dari hartanya biaya untuk menghajikan dan mengumrahkannya. Boleh juga menghajikannya tanpa mengambil harta si mayit jika ada yang mau bersedekah dengannya. Kita sudah tahu, haji itu salah rukun Islam. Kewajiban melaksanakan ibadah haji tidak bisa gugur karena meninggalnya orang yang terkena kewajiban haji. Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahรฎh beliau, bahwa ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู‹ ู…ูู†ู’ ุฌูู‡ูŽูŠู’ู†ูŽุฉูŽ ุฌูŽุงุกูŽุชู’ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุฅูู†ู‘ูŽ ุฃูู…ู‘ููŠ ู†ูŽุฐูŽุฑูŽุชู’ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุญูุฌู‘ูŽ ููŽู„ูŽู…ู’ ุชูŽุญูุฌู‘ูŽ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ู…ูŽุงุชูŽุชู’ ุฃูŽููŽุฃูŽุญูุฌู‘ู ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽุนูŽู…ู’ ุญูุฌู‘ููŠ ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ุฃูŽุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชู ู„ูŽูˆู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูู…ู‘ููƒู ุฏูŽูŠู’ู†ูŒ ุฃูŽูƒูู†ู’ุชู ู‚ูŽุงุถููŠูŽุฉู‹ ุงู‚ู’ุถููˆุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ููŽุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฃูŽุญูŽู‚ู‘ู ุจูุงู„ู’ูˆูŽููŽุงุกูAda seorang wanita dari Juhainah yang mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam lalu bertanya โ€œIbuku pernah bernadzar melakukan ibadah haji, namun beliau tidak melaksanakannya sampai meninggal, apakah saya boleh menghajikannya ?โ€ Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjawab โ€œYa, hajikanlah ia ! Bagaimana pendapatmu, jika ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah engkau akan membayarnya, Allah lebih berhak untuk dilunasi.โ€[1]Beliau Shallallahu alaihi wa sallam juga pernah ditanya oleh seorang wanita dari Khatsโ€™am ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฅูู†ูŽู‘ ููŽุฑููŠุถูŽุฉูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ููู‰ ุงู„ู’ุญูŽุฌูู‘ ุนูŽู„ูŽู‰ ุนูุจูŽุงุฏูู‡ู ุฃูŽุฏู’ุฑูŽูƒูŽุชู’ ุฃูŽุจูู‰ ุดูŽูŠู’ุฎู‹ุง ูƒูŽุจููŠุฑู‹ุง ุŒ ู„ุงูŽ ูŠูŽุณู’ุชูŽุทููŠุนู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุณู’ุชูŽูˆูู‰ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุฑูŽู‘ุงุญูู„ูŽุฉู ุŒ ููŽู‡ูŽู„ู’ ูŠูŽู‚ู’ุถูู‰ ุนูŽู†ู’ู‡ู ุฃูŽู†ู’ ุฃูŽุญูุฌูŽู‘ ุนูŽู†ู’ู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽุนูŽู…ู’โ€œWahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban melaksanakan ibadah haji sampai ke bapakku saat beliau sudah tua renta dan tidak kuat di atas tunggangan kendaraan-red, bolehkah saya menghajikannya ?โ€ Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjawab โ€œHajikanlah bapakmu !โ€Sedangkan tentang kewajiban umrah, adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh lima Imam Ulama hadits Imam al-Bukhรขri, Muslim, Abu Dรขwud, at-Tirmidzi dan Imam Ahmad-red.ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ุฑูŽุฒููŠู†ู ุงู„ู’ุนูู‚ูŽูŠู’ู„ููŠู‘ู ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ุฃูŽุชูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฅูู†ู‘ูŽ ุฃูŽุจููŠ ุดูŽูŠู’ุฎูŒ ูƒูŽุจููŠุฑูŒ ู„ูŽุง ูŠูŽุณู’ุชูŽุทููŠุนู ุงู„ู’ุญูŽุฌู‘ูŽ ูˆูŽู„ูŽุง ุงู„ู’ุนูู…ู’ุฑูŽุฉูŽ ูˆูŽู„ูŽุง ุงู„ุธู‘ูŽุนู’ู†ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุญูุฌู‘ูŽ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠูƒูŽ ูˆูŽุงุนู’ุชูŽู…ูุฑู’Dari Abu Razรฎn al-Uqaili. Dia mendatangi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam lalu mengatakan โ€œSesungguhnya bapakku sudah tua, dia tidak mampu melaksanakan ibadah haji, umrah dan berkendaraan.โ€ Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda โ€œHajikanlah bapakmu dan umrahkanlah dia.โ€ูˆูŽุจูุงู„ู„ู‡ู ุงู„ุชู‘ูŽูˆู’ูููŠู’ู‚ู ูˆูŽุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ู†ูŽุจููŠู‘ูู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ูˆูŽุขู„ูู‡ู ูˆูŽุตูŽุญู’ุจูู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽAl-Lajnatud Dรขimah Lil Buhรปtsil Ilmiyyah Wal Iftรข` Ketua Syaikh `Abdul `Azรฎz bin `Abdullรขh bin Bรขz; Wakil Syaikh `Abdurrazรขq Afรฎfy; Anggota Syaikh `Abdullรขh bin Quโ€™รปd Fatรขwa al-Lajnatid Dรขimah Lil Buhรปtsil Ilmiyyah Wal Iftรข`, 11/88[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431H/2010. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo โ€“ Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] _______ Footnote [1]. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, 1/239-240; Imam Bukhari, 2/217-218, 7/233-234, 8/150; an Nasaโ€™I, 5/116, hadits no. 2632; ad-Daarimi, 2/24, 183; Home /A9. Fiqih Ibadah6 Haji.../Menghajikan Orang yang Sudah... Pertanyaan Seorang ibu dan anak laki-lakinya keduanya ingin mengumrahkan ayahnya yang sudah meninggal dunia secara bersamaan dan pada umrah yang sama, apakah yang demikian itu dibolehkan ? Teks Jawaban dibolehkan bagi dua orang untuk mengumrahkan satu orang , meskipun dalam waktu yang bersamaan, dengan cara masing-masing dari keduanya melaksanakan umrah sendiri-sendiri yang diniatkan untuk orang tersebut. Ibnu Qudamah โ€“rahimahullah- berkata โ€œJika seseorang mewakilkan kepada dua orang untuk haji Islam haji yang wajib dan haji nadzar atau sunnah, maka siapapun dari kedua orang tersebut yang pertama kali melakukan ihram maka hal itulah yang dianggap haji Islam yang wajib, dan haji dari yang lainnya dianggap haji sunnah atau haji nadzar; karena ihram pertama itu tidak dianggap kecuali untuk haji Islam, demikian juga yang terjadi jika diwakiliโ€. Al Mughni 3/104 Syeikh Ibnu Utsaimin โ€“rahimahullah- berkata โ€œPertanyaan Apakah dibolehkan bagi seseorang untuk mewakilkan hajinya kepada orang lain yang lebih dari satu orang dalam satu tahun ?โ€. Jawaban โ€œBoleh, namun jika mewakilkan kepada dua orang atau lebih, maka dari yang mana yang diangggap haji wajibnya ?โ€, Jawaban โ€œDari yang telah berihram pertama kali, dan ihram dari orang kedua dianggap sunnahโ€. Asy Syarhul Mumtiโ€™ 7/33 Atas dasar itulah maka dibolehkan bagi anda berdua untuk mengumrahkan orang yang sudah meninggal dunia dalam waktu yang bersamaan, dengan catatan masing-masing dari anda berdua melaksanakan umrah secara terpisah sendiri-sendiri yang diniatkan untuk orang yang sudah meninggal duniaโ€ Wallahu Aโ€™lam.

mengumrohkan orang yang sudah meninggal